Minggu, 14 Juli 2013

>> KODE ETIK - PROFESI FORMAL , SEORANG DOKTER

Profesi Formal : Dokter

Dokter adalah sebuah profesi yang berprofesi untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Namun tidak semua orang yang dapat menyembuhkan orang yang sakit disebut dengan Dokter. Biasanya untuk menjadi Dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus, hingga mendapat gelar dalam bidang kedokteran.

Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran selama beberapa tahun terggantung sistem yang dipakai oleh Universitas tempat Fakultas Kedokteran itu berada. Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada suatu Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI). Layanan yang diselenggarakan oleh Dokter biasanya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran. Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu :

1) Keterampilan komunikasi efektif.
2) Keterampilan klinik dasar.
3) Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4) Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5) Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
6) Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
7) Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.

Dokter itu bermacam-macam, ada Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Dokter Hewan. Dokter Umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia [1]. Dokter Umum juga biasa disebut sebagai Dokter Keluarga.

Dokter Umum biasanya melakukan praktek di klinik-klinik, di rumah sakit, atau membuka praktek sendiri di rumah. Sedangkan Dokter spesialis adalah Dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu [2]. Seorang Dokter harus menjalani pendidikan Dokter pasca sarjana (spesialisi) untuk dapat menjadi Dokter Spesialis. Pendidikan Dokter Spesialis merupakan program pendidikan lanjutan dari program pendidikan Dokter setelah Dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan Dokter Umum dasar.

Dokter Spesialis itu misalnya :

1. Sp.A – Spesialis Anak
2. Sp.An – Spesialis Anastesi
3. Sp.And – Spesialis Andrologi
4. Sp.B – Spesialis Bedah
5. Sp.BA – Spesialis Bedah Anak
6. Sp.BTKV – Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
7. Sp.BM – Spesialis Bedah Mulut
8. Sp.BP – Spesialis Bedah Plastik
9. Sp.BS – Spesialis Bedah Syaraf, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar