sekarang saya akan membahas mengenai pelanggaran kode etik kedokteran. Pelanggaran kode etik profesi itu sendiri adalah penyelewengan / penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat [1]. Sedangkan pelanggaran kode etik kedokteran berarti seorang Dokter yang melanggar pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam kode etik kedokteran.
Meskipun norma-norma atau aturan-aturan untuk profesi Dokter telah ditetapkan di dalam kode etik kedokteran, namun ada saja Dokter-Dokter nakal yang melakukan tindakan yang menyeleweng / menyimpang dari norma-norma atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. Padahal di dalam kode etik kedokteran itu sendiri sudah dijelaskan hal-hal apa saja yang bertentangan dengan kode etik kedokteran, dan hal-hal apa saja yang tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran. Berikut beberapa hal yang dipandang bertentangan dengan etik kedokteran pasal 3 yang berbunyi :
“Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi” :
- Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk.
- Menerima imbalan selain dari pada yang layak, sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keihlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.
- Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi / obat, perusahaan alat kesehatan / kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter.
- Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
Dan berikut hal-hal yang dipandang bertentangan dengan etik kedokteran pasal 4 yang berbunyi “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri” :
a) Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.
b) Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik lisan maupun dalam tulisan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik yaitu :
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
- Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
- Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar